on line

Senin, 10 Januari 2011

Tugas dan Fungsi Bendahara RT

Mempunyai Tugas :

  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT, termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :

  • Pengelolaan,penerimaan,penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT.
  • Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar