Hak dan Kewajiban pengurus RT :
- Pengurus RT berhak menyampaikansaran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas dan fungsi RT.
- Melaksanakan keputusan anggota.
- Membina kerukunan.
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali.
- melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang di anggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh pemerintah daerah kepada Lurah melalui ketua RW.
- Melaporkan data penduduk tiap satu bulan sekali kepada lurah melalui ketua RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar