Ketua RT
Mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah daerah.
- Penanganan masalah- masalah kemasyarakatan yang di hadapi warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar