on line

Senin, 10 Januari 2011

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Ketua RT

Mempunyai tugas :

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Memelihara kerukunan hidup warga.
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
  • Pengkoordinasian antar warga.
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan pemerintah daerah.
  • Penanganan masalah- masalah kemasyarakatan yang di hadapi warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar