on line

Senin, 11 Juli 2011

Persyaratan Administrasi Nikah

PERSYARATAN ADMINSTRASI NIKAH

Dalam rangka mentertibkan administrasi pernikahan dan menjaga kebenaran data bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama , maka diharapkan kepada seluruh calon pengantin untuk melengkapi Persyaratan Administrasi Nikah sesuai dengan Undang-undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 sebagai berikut :


1.Meminta surat keterangan dari kantor Kelurahan, antara lain :
Surat keterangan untuk nikah ( N1 )
Surat keterangan asal usul ( N2 )
Surat keterangan orang tua ( N4 )
Surat izin orang tua ( N5 ) bagi calon pengantin di bawah umur ( apabila calon suami/istri belum mencapai umur 21 tahun )
2.Kelengkapan dari masing-masing calon pengantin antara lain :
Foto copy KTP 1 lembar
Foto copy ijazah 1 lembar
Foto copy kartu keluarga 1 lembar
Foto copy akta kelahiran 1 lembar
Pas fotto 2 x 3 sebanyak 4 lembar
3.Kelengkapan tambahan antara lain :
Surat keterangan imunisasi dari puskesmas/pustu terdekat bagi calon istri
Surat dispensasi dari kantor camat bagi calon pengantin yang mendaftar kurang dari 10 hari sebelum akad nikah
Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai hidup
Surat ketarangan kematian ( N6 ) bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai mati
Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan asal calon pengantin ( wajib bagi calon istri dan dianjurkan bagi calon suami )
Surat izin Angkatan bagi calon pengantin yang berstatus TNI/Polri
Surabaya, 09 Februari 2011
Kepala KUA Kodya Surabaya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar